Daftar 5 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat, Nomor 1 Ternyata Bukan Bekasi

- 8 November 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi UMK tertinggi di Jawa Barat.
Ilustrasi UMK tertinggi di Jawa Barat. /Pixabay/iqbalnuril

PR TASIKMALAYA – Sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan buruh, pemerintah setiap tahun menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia yang telah mengukir prestasi dengan UMK tertinggi di beberapa kabupaten dan kota pada tahun 2023.

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat, yang menjadi tolok ukur penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Cirebon Bukan yang Terendah, 4 Kota Ini Punya Gaji UMK Terkecil di Jawa Barat 2023

Sebagaimana dirangkum oleh tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, mari kita simak daftar UMK tertinggi di provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Berikut adalah daftar UMR (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2023:

  1. Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179,07
  2. Kota Bekasi: Rp 5.158.248,20
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.575,44
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675,00

Sementara itu, UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat pada tahun 2023 mencapai sebesar Rp 89.019.326,77 atau meningkat sebesar 6.82% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Daftar UMK di Jawa Barat 2023, Berapa Jumlah Upah Minimum Tasikmalaya? Ini Besarannya

Sebagai informasi, besaran UMK dan UMP dapat berbeda-beda di setiap daerah dan dapat berubah setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x