UMK Cirebon Bisa Naik 15 Persen, Gajian Tahun 2024 Hampir Menyentuh Rp3 Juta

- 14 November 2023, 21:42 WIB
Ilustrasi uang Rupiah.
Ilustrasi uang Rupiah. /Antara/Reno Esnir/

PR TASIKMALAYA – Besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2024 bisa mengalami kenaikan hingga 15 persen jika pemerintah mengabulkannya.

UMK Cirebon 2024 menjadi perhatian khusus bagi para buruh di akhir tahun 2023. Para buruh menuntut kenaikan karena beberapa faktor.

Ratusan buruh menuntut kenaikan UMK Cirebon 2024 sebesar 15 persen melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Cireon pada Senin, 13 November 2023.

Buruh yang tergabung dalam gerakan Aliansi Buruh Cirebon ini (gabungan serikat pekerja/serikat buruh seperti FSPMI, FSPS, SPN, SPSI, BISS, SP ITP) tidak hanya menuntut kenaikan upah tetapi juga menyampaikan tuntutan lainnya.

Baca Juga: Daftar 5 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Barat, Nomor 1 Ternyata Bukan Bekasi

Kenaikan upah pada tahun depan diusulkan berdasarkan pertimbangan beberapa hal yakni hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi, dan status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas.

Dengan pertimbangan itu, para buruh meminta agar pemerintah dapat menetapkan kenaikan UMK Cirebon 2024 sebesar 15 persen atau seminimalnya adalah 10 persen.

Berapa Gaji Tahun 2024 Jika Naik 10 atau 15 Persen?

- UMK Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 adalah Rp2.430.780,83, naik menjadi Rp2.673.858,913 (10 persen) atau Rp2.795.397,95 (15 persen) pada tahun 2024.

Baca Juga: Driver Ojol di Bekasi Tega Aniaya dan Curi Motor Temannya Sendiri, Sajam Jadi Barang Bukti

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x