Cirebon Bukan yang Terendah, 4 Kota Ini Punya Gaji UMK Terkecil di Jawa Barat 2023

- 10 Oktober 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK /koperzone.com

PR TASIKMALAYA – Istilah gaji UMR atau upah minimum regional telah resmi berganti menjadi UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Ada empat dari 9 kota di Jawa Barat yang mencatatkan gaji UMK terendah. Satu di antaranya adalah Kota Cirebon.

Kota Cirebon mengalami kenaikan gaji minimum pada tahun 2023 menjadi Rp2.456.516, di mana tahun sebelumnya hanya Rp2.304.943.

Sementara kota yang mencatatkan UMK tertinggi adalah Kota Bekasi dengan gaji minimum Rp5.158.248.

Baca Juga: Jungkook BTS Akan Gelar Konser GOLDEN Live On Stage, Simak Jadwal dan Informasi Lengkapnya

Namun Kota Cirebon bukanlah kota dengan gaji minimum paling kecil di Jawa Barat, ada satu lagi kota yang mencatat UMK terendah.

Berikut adalah empat kota yang punya gaji UMK terkecil di Jawa Barat pada tahun 2023, menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

  1. Kota Sukabumi (Rp2.893.229)

Kota Sukabumi memiliki upah minimum tertinggi di antara kota-kota yang disebutkan dalam daftar berikut ini. Gaji minimumnya adalah Rp2.893.229.

Baca Juga: Sudah Tahu Langkah Dapatkan Bansos PKH dan BPNT OKtober 2023? Simak Panduan Lengkapnya DI SINI!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x