PR TASIKMALAYA - Masing-masing penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) di Indonesia wajib/harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh sebab itu, penting sekali untuk memastikan perihal status legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol).
Hal ini dilakukan, agar orang-orang tidak terjebak ke dalam Pinjol abal-abal atau Pinjol ilegal.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu, bagaimana cara mengecek status Pinjol yang legal? berikut penjelasannya.
Baca Juga: Link Nonton Link: Eat Love Kill Episode 15 Sub Indo, Da Hyun da Gye Hoon Putus
Terdapat beberapa cara untuk mengetahui legalitas aplikasi pinjaman online, yakni sebagai berikut:
1. Lakukan pengecekan di Website OJK
Pertama, bukalah laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
Kemudian, atau langsung akses laman update legalitas fintech di link www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Ketiga, Anda akan menemukan update daftar terbaru Fintech legal.
2. WhatsApp OJK
Jika melalui WhatsApp, maka yang harus dilakukan adalah:
Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK, yakni:
Baca Juga: Tanggal Rilis Avengers: The Kang Dynasty dan Secret Wars Buat Kaget Penggemar
081-157-157-157
Lalu, yang kedua, buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Ketiga, ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya: "pinjol.com"
Keempat, kirim pesan
Kelima, tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca Juga: Penjelasan Judul Avengers: The Kang Dynasty, Berhubungan dengan Moon Knight?
3. Telepon 157
Telepon melalui kontak resmi OJK di nomor 157
4. e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail), kepada: waspadainvestasi@ojk.go.id
Jangan sampai, Anda mengakses pinjaman online yang ilegal, ya.***