Simak! Perbedaan Kebijakan Penyederhanaan Pungutan PPN dan PPh Pulsa Dulu dan Sekarang

31 Januari 2021, 12:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Instagram/smindrawati

PR TASIKMALAYA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal perbedaan kebijakan pemungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang dulu dan sekarang.

Pajak yang dikenakan yakni PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan), menurut Sri Mulyani, hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan 06/2021.

Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam unggahan akun Instagram @smindrawati pada, Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Singgung Kesetaraan Hukum, Fahri Hamzah: Jika Negara Adili Pikiran Kelompok ini Pendulum Mendekati Keadilan

“Apa maksud penyederhanaan pemungutan PPN dan PPH atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sebagaimana diatur di dalam PMK 06/2021?,” tulis Sri Mulyani dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @smindrawati.

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Selain itu, Menteri Keuangan Terbaik ini juga menjelaskan bahwa PPN dan PPh ini sudah berjalan dan tidak mengatur jenis dan obyek pajak baru.

Baca Juga: Soal IPK Turun, Ferdinand Hutahaean Tantang Novel Baswedan Usut APBD DKI Jakarta

Maksud dari pemungutan PPN yakni:

  1. Pulsa atau Kartu Perdana

Penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server) maka distributor selanjutnya,pengecer dan konsumen tidak perlu dipungut PPN lagi.

Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, PPN dipungut dalam setia rantai distribusi dari operator telekomunikasi hingga pengecer.

Baca Juga: Polri Berikan Klarifikasi soal Kabar Hoaks Situasi Darurat Militer di Intan Jaya Hingga Pengungsian

Rumit dan mekanisem PPN ini hingga menimbulkan masalah pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga pemerintah merasa perlu adanya penyederhanaan.

  1. Token Listrik

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisish harga yang diterima agen penjuar bukan atas nilai token listriknya.

Sedangkan sebelumnya jasa penjualan PPN, tapi ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

Baca Juga: Diduga Rasis pada Lukaku, Ibrahimovic Terancam Absen dalam 10 Pertandingan

  1. Voucer

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga.

Bukan atas nilai voucer karena merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang tidak terutang PPN.

Sedangkan sebelumnya, jasa penjual atau pemasaran voucer terutang PPN, tapi menimbulkan kesalahpahaman bahwa voucer terutang PPN.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut IPK Turun Akibat Pelemahan KPK, Ferdinand: Jika Ingin Naik Segera Periksa APBD Jakarta

Maksud dari pemungutan PPh yakni:

Soal pemungutan PPh sesuai pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa.

Serta PPh pasal 23 atas jasa penjualan / pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka  bagi distributor /agen yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunanya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler