PR TASIKMALAYA- Beredar kabar di media sosial tentang bantuan langsung tunai dikalim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebesar Rp 4 juta per kepala keluarga.
Kabar ini beredar melalui media sosial WhatsApp dengan pesan yang sangat meyakinkan, apakah benar demikian?
Isi pesan berantai itu ditulis, hanya keluarga pemegang kartu BPJS yang disebut akan menerima bantuan dana tersebuat dengan mencatut Keputusan Presiden No.3/Kepres/RI/X/2019.
Baca Juga: Mandeknya Kesepakatan Stimulus AS, Berimbas Nilai Tukar Rupiah Lemah
Baca Juga: Penasihat Presiden Amerika Serikat Donald Trump Positif Covid-19
Pesan itu menyebutkan bahwa keluarga pemegang kartu BPJS perlu menyiapkan beberapa persyaratan, diantaranya fotokopi kartu keluarga, kartu BPJS, serta KTP kepala keluarga guna mengurus pencairan bantuan tersebut.
Lantas berkas persyaratan itu diserahkan ke Bank BUMN, diantaranya Mandiri, BRI, dan BNI. Benarkah BPJS memberikan bantuan dana senilai Rp 4 juta per keluarga?
Berita ini tentu menjadi perhatian apalagi di situasi, kondisi wabah Covid-19. Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Terungkap Cara Cai Chang Pan Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengkonfirmasi kabar bantuan langsung tunai oleh BPJS itu merupakan informasi palsu atau hoaks.
“Itu hoaks, selama ini tidak ada bantuan-bantuan seperti itu,” demikian pernyataan Iqbal melansir laporan Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax di Facebook, Rabu 30 September 2020.
Nominal yang cukup besar bagi sebagian masyarakat Indonesia yang sedang diterpa wabah, kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi.
Baca Juga: Fokus Lawan Gaethje, Khabib Nurmagomedov Tegaskan Tak Akan Dulu Pensiun
Akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mendapat uang. Berita ini seakan ‘angin surga’, terasa indah melintas di telinga. Nyatanya hanya kabar bohong.
Mayarakat perlu diingatkan, dan meningkatkan kewaspadaan. Ini bisa jadi celah modus penipuan dengan syarat misal harus memberikan sejumlah uang untuk mencairkan dana.
Dalam pemberian bantuan dari pemerintah, masyarakat harus sadar bahwa pemerintah akan melalui prosedur yang tertib tidak akan melalui informasi seperti diatas.
Baca Juga: Desas-desus Pengganti Jaksa Agung, Ahmad Sahroni Sindir Halus Arteria Dahlan
Informasi akan di sampaikan ke pemerintah tingkat paling rendah yaitu RT atau RW setempat.
Edukasi kepada masyarakat terkait informasi, prosedur alur pemberian bantuan dari pemerintah perlu dilakukan.
Ternyata, kabar serupa pernah beredar, dan viral sejak 2019. Namun, narasi yang ditampilkan berbeda, yaitu soal tunjangan hari raya bagi para peserta BPJS dengan nominal Rp 2 juta per kartu keluarga.
Baca Juga: Kopi Hitam vs Kopi Kekinian Punya Manfaat Sama atau Berbeda? Simak Penjelasannya
Salah informasi, selalu berdampak buruk. Kemungkinan tejadi fitnah, dan kesalah pahaman.
Oleh karena itu masyarakat harus bisa ‘melek’ informasi, dengan memilah mana yang benar dan mana yang salah atau hoaks.***