PR TASIKMALAYA - Ada sebuah pesan berantai yang menyebut jika KTP Jakarta tapi tidak tinggal di ibukota akan dinonaktifkan pada Juni 2023.
Unggahan dari akun Facebook itu menyebut bahwa penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai dengan arahan pemerintahan.
Serta, bagi masyarakat yang masih memiliki KTP Jakarta tapi tidak tinggal di wilayah tersebut diminta untuk ke melapor ke bagian dukcapil kelurahan masing-masing.
Tetapi benarkah demikian? inilah fakta sebenarnya yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA sebagai berikut.
Cek Fakta
Berikut adalah narasi mengenai KTP Jakarta tapi tinggal di wilayah lain:
“Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih.
"Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta*
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023