Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin pada 4 Mei 2023, rencana tersebut baru bisa dilakukan pada Maret 2024.
Maka dari itu, Budi bersama Pemprov DKI Jakarta masih melakukan tahap rencana dan pendataan terkait warga yang punya KTP DKI Jakarta tetapi menetap di wilayah lain.
Serta, Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ada kaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
Dengan demikian, informasi mengenai KTP Warga Tidak Tinggal di Jakarta akan Dinonaktifkan pada Juni 2023 merupakan kabar HOAKS.***