Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.
Baca Juga: Terdampar di Hutan Selama 60 Tahun, Bus 'Ajaib' yang Telan Banyak Korban Tewas Diangkut Helikopter
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum adalah klaim yang keliru.
Informasi tersebut faktanya tidak demikian, termasuk informasi setengah atau tidak selesai.***