Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis Covid-19 salat tanpa berwudu.
Dilansir dari situs Turnbackhoax, disebutkan terdapat judul artikel salah satu media online Indonesia yaitu “Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19”.
Baca Juga: Bertengkar Perihal Secangkir Teh yang Kurang Manis, Seorang Pria Sayat Leher Sang Istri hingga Tewas
Artikel tersebut menjelaska Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif Covid-19 atau corona sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien Covid-19.
Pasalnya, terang Ma’ruf petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.
“Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma’ruf.
Baca Juga: Gelar Rekonstruksi, Anak Buah John Kei Sebut Hukuman Mati Pantas untuk Seorang Pengkhianat
Permintaan Ma’ruf pun diiyakan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa petugas medis Covid-19 boleh salat tanpa wudu.
“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa MUI yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir.