Hoaks atau Fakta: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Minta Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum

- 24 Juni 2020, 18:49 WIB
WAPRES RI Maruf Amin
WAPRES RI Maruf Amin /ANTARA/.*/ANTARA

 

PR TASIKMALAYA – Beredar kabar di media sosial Facebook, sebuah tangkapan layar artikel salah satu media Indoneisa yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum

Kabar tersebut diunggah oleh pemilik Akun Putra Inka, dengan judul dalam tangkapan layar tersebut “Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ‘Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'”.

Pihak klaim bukan hanya mengunggah tangkapan layar, namun ia juga menambahkan sebuah narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Reka Ulang Pembacokan Kasus John Kei, Korban Ditusuk Berkali-kali hingga Tewas

“Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak, Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung, Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62.”

Tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melakukan penelusuran dari berbagai sumber, ternyata klaim bahwa akan keluar fatwa baru dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin tentang salat tanpa wudu dan tayamum untuk rakyat Indonesia adalah klaim yang salah.

Dikutip dari situs Antara, faktanya Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien Covid-19 bukan untuk umum.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Uang Resmi Pecahan 100 Rupiah Tahun 1954 Memuat Tulisan Arab

Saat ditelusuri, artikel berita yang terdapat di gambar yang diunggah sumber klaim memang terdapat di situs terkait.

Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis Covid-19 salat tanpa berwudu.

Dilansir dari situs Turnbackhoax, disebutkan terdapat judul artikel salah satu media online Indonesia yaitu “Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19”.

Baca Juga: Bertengkar Perihal Secangkir Teh yang Kurang Manis, Seorang Pria Sayat Leher Sang Istri hingga Tewas

Artikel tersebut menjelaska Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif Covid-19 atau corona sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien Covid-19.

Pasalnya, terang Ma’ruf petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.

“Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma’ruf.

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi, Anak Buah John Kei Sebut Hukuman Mati Pantas untuk Seorang Pengkhianat

Permintaan Ma’ruf pun diiyakan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa petugas medis Covid-19 boleh salat tanpa wudu.

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa MUI yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir.

Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

Baca Juga: Terdampar di Hutan Selama 60 Tahun, Bus 'Ajaib' yang Telan Banyak Korban Tewas Diangkut Helikopter

Dengan demikian, klaim yang menyebutkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum adalah klaim yang keliru.

Informasi tersebut faktanya tidak demikian, termasuk informasi setengah atau tidak selesai.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB Kominfo Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x