Hoaks atau Fakta: Benarkah Razia Pemakaian Masker di Kendal Kena Denda Minimal Rp 250 Ribu?

- 23 Juni 2020, 15:55 WIB
MISLEADING CONTENT - Beredar informasi yang mengatakan bahwa jikatidak memakai masker akan di denda sejumlah uang 250 ribu rupiah.*
MISLEADING CONTENT - Beredar informasi yang mengatakan bahwa jikatidak memakai masker akan di denda sejumlah uang 250 ribu rupiah.* //Turn Back Hoaks MAFINDO

Informasi yang tersebut menggiring opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, selain itu bisa merugikan beberapa pihak terkait.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x