Hoaks atau Fakta: Benarkah Razia Pemakaian Masker di Kendal Kena Denda Minimal Rp 250 Ribu?

- 23 Juni 2020, 15:55 WIB
MISLEADING CONTENT - Beredar informasi yang mengatakan bahwa jikatidak memakai masker akan di denda sejumlah uang 250 ribu rupiah.*
MISLEADING CONTENT - Beredar informasi yang mengatakan bahwa jikatidak memakai masker akan di denda sejumlah uang 250 ribu rupiah.* //Turn Back Hoaks MAFINDO

Pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar pelanggar.

Baca Juga: Pembunuh George Floyd Belanja Tanpa Rasa Bersalah di Supermarket, Warga: Hidupmu Tak akan Tenang

Tidak hanya itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19".

“Tempat yang dibersihkan radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat, 19 Juni 2020.

Mirna menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting.

Baca Juga: Baliho Dibongkar, Pengusaha Laporkan Satpol PP ke Polisi

“Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Dengan demikian denda yang dilayangkan sebesar Rp 250 Ribu saat razia penggunaan masker tidaklah benar termasuk kategori informasi hoaks.

Seperti sudah ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha bahwa Pemkab Kendal sama sekali tidak menerapkan sanksi berupa nominal uang, yang ada hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Bogor Kembali Bertambah, Kadinkes: Harus Terus Ditelusuri dan Dites

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x