Hoaks atau Fakta: Benarkah Razia Pemakaian Masker di Kendal Kena Denda Minimal Rp 250 Ribu?

- 23 Juni 2020, 15:55 WIB
MISLEADING CONTENT - Beredar informasi yang mengatakan bahwa jikatidak memakai masker akan di denda sejumlah uang 250 ribu rupiah.*
MISLEADING CONTENT - Beredar informasi yang mengatakan bahwa jikatidak memakai masker akan di denda sejumlah uang 250 ribu rupiah.* //Turn Back Hoaks MAFINDO

PR TASIKMALAYA - Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan Pemerintah Daerah Kendal akan melaksanakan razia pemakaian masker pada Senin 22 Juni 2020.

Kemudian dalam pesan tersebut terdapat narasi yang menyebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp 250 ribu.

Melengkapi aturan tersebut, terdapat 2 hal lagi yang menjadi sanksi bagi siapa saja yang melanggar diantaranya menyapu (membersihkan) fasilitas umum dan menyanyikan lagu wajib.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Polemik RUU HIP, SBY: Saya Simpan Pendapat Saya Agar Politik Tak Semakin Panas

Berdasarkan hasil penelusuran tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Turnbackhoax,  diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan, Pemkab Kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang.

Yang ada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam. "Tidak ada denda uang," terangnya.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Polemik RUU HIP, SBY: Saya Simpan Pendapat Saya Agar Politik Tak Semakin Panas

Adapun, Toha menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial. "Yang jelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikan bupati," ujarnya.

Kemudian di lain waktu, Bupati Kendal Jawa Tengah yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa sudah pernah mengumumkan bahwa mulai Senin, 22 Juni 2020,

Pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar pelanggar.

Baca Juga: Pembunuh George Floyd Belanja Tanpa Rasa Bersalah di Supermarket, Warga: Hidupmu Tak akan Tenang

Tidak hanya itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19".

“Tempat yang dibersihkan radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat, 19 Juni 2020.

Mirna menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting.

Baca Juga: Baliho Dibongkar, Pengusaha Laporkan Satpol PP ke Polisi

“Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Dengan demikian denda yang dilayangkan sebesar Rp 250 Ribu saat razia penggunaan masker tidaklah benar termasuk kategori informasi hoaks.

Seperti sudah ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha bahwa Pemkab Kendal sama sekali tidak menerapkan sanksi berupa nominal uang, yang ada hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Bogor Kembali Bertambah, Kadinkes: Harus Terus Ditelusuri dan Dites

Informasi yang tersebut menggiring opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, selain itu bisa merugikan beberapa pihak terkait.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x