PR TASIKMALAYA - Tiga perusahaan raksasa Twitter, Facebook, dan Instagram telah menonaktifikasi video kampanye milik Donald Trump untuk George Floyd.
Sebuah video yang menunjukkan foto dan video pawai protes dan kekerasan kematian Floyd yang berada di tahanan polisi Minnesota, menunjukkan latar belakang Presiden Amerika Serikat tersebut.
Baca Juga: Bukti Baru Covid-19 Terkuak, Tiongkok Disebut Berusaha untuk Menutup-Nutupi Kasus Virus Corona
Namun, salah satu pengacara California, Sam Koolaq mengatakan pada Politico bahwa video itu langsung dinonaktifkan usai adanya keluhan dan pengaduan pelanggaran hak cipta.
Kematian pria berkulit hitam tersebut menyita perhatian dunia usai mendapat perlakuan rasis dan menyebabkan kematian yang memicu protes nasional.
Baca Juga: Invasi Tiongkok di Perbatasan Terus Menegang, Keja Sama India-AS Justru Diperkirakan Makin Erat
Mereka berjuang keras untuk Demokrat Kiri Radikal. Pertempuran satu sisi. Ilegal,"cuit Trump di Twitter mengkritik penghapusan unggahannya.
Namun, Kepala Eksekutif Twitter, Jack Dorsey menanggapi cuitan Trump yang menyebut bahwa itu tidak benar dan tidak ilegal.
Baca Juga: Miliki Masalah dengan Tiongkok, Warga Taiwan 'Jatuhkan' Walikota yang Dukung Kebijakan Beijing
"Ini ditarik karena kami mendapat keluhan DMCA dari pemegang hak cipta. Kami menanggapi keluhan hak cipta sah yang dikirimkan oleh pemilik hak cipta atau perwakilan resmi mereka," tambah Dorsey.