Baliho Dibongkar, Pengusaha Laporkan Satpol PP ke Polisi

- 23 Juni 2020, 11:55 WIB
Baliho bando di Banjarmasin yang dibongkar Satpol PP Banjarmasin.
Baliho bando di Banjarmasin yang dibongkar Satpol PP Banjarmasin. /ANTARA/Firman

PR TASIKMALAYA - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, melaporkan pembongkaran baliho ke Polda Kalses.

Pembongkaran sejumlah baliho berukuran besar itu dilakukan Satpol PP di ruas jalan Achmad Yani, Banjarmasin. 

"Kami resmi membuat laporan polisi ke Polda Kalsel dengan terlapor Ichwan Noor Chalik atas tindakannya membongkar 10 baliho di sepanjang Jalan Ahmad Yani," ujar Ketua APPSI Kalsel Winardi Setiono, di Banjarmasin, Senin, 22 Juni 2020.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Bogor Kembali Bertambah, Kadinkes: Harus Terus Ditelusuri dan Dites

Terlapor sendiri diketahui sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banjarmasin. Namun Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina telah men­copot Ichwan Noor Chalik sebagai buntut pembongkaran paksa terhadap baliho bando pada Jumat (19/6) dini hari.

Winardi menegaskan, pengusaha periklanan telah dizalimi, sehingga jalur hukum terpaksa ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas aksi semena-mena seorang pejabat publik.

"Kami sudah ada kesepakatan dengan Wali Kota untuk memberikan waktu bagi pengusaha mengubah bentuk baliho sembari menunggu berakhirnya kontrak iklan. Jadi, notulen rapat dari kesepakatan secara otomatis menggugurkan surat peringatan," ujarnya pula.

Baca Juga: Terobosan Baru Pengujian Covid-19, Tes Air Liur 'Tanpa Usap' Mulai Diuji Coba di Inggris

Sementara kuasa hukum pelapor Hotman N Simangunsong mengungkapkan, para pengusaha mengalami kerugian materiil Rp 8,9 miliar dari rusaknya baliho yang dibongkar.

"Terlapor diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan serta dijerat juga dugaan pencurian, karena ada beberapa alat aluminium dari bahan baliho hilang," katanya pula.

Hotman berharap, penyidik dapat segera memproses laporan mereka dan menyatakan bakal mengawal kasusnya hingga P-21 dan penetapan tersangka.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x