Pertama, kasus terkait dengan pidatonya dalam Masjid Mujahidin di Surabaya yang menyebut Koordinator Stafsus Presiden, Teten Masduki sebagai antek PKI dan komunis.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila di Tengah Pandemi, Jokowi: Corona Menguji Daya Juang dan Pengorbanan
Sedangkan, kasus yang kedua terkait tuduhannya pada pihak Istana Kepresidenan yang kerap menggelar rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.
Dengan demikian, klaim narasi yang menyebut Teten Masduki mengakui kantor staf presidenan sering dipakai rapat PKI, terbukti hal yang salah.
Untuk itu, informasi yang beredar dalam media sosial belum lama ini termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***