PIKIRAN RAKYAT - Demi menjaga penyebaran pandemi virus corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), muncul rencana pembebasan sejumlah golongan narapidana.
Rencana ini muncul lantaran banyaknya lapas yang melebihi kapasitas, sehingga dinilai bertentangan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak di tengah pandemi virus corona.
Oleh karena itu, pemerintah pun sepakat untuk memberikan pembebasan bersyarat ke sejumlah narapidana tindak pidana umum. Para narapidana ini tidak dibebaskan begitu saja, mereka yang dibebaskan harus memiliki syarat, kriteria, dan pengawasan.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Paracetamol P-500 Mengandung Virus Machupo Mematikan? Berikut Faktanya
Berkaitan dengan hal itu telah beredar sebuah kabar bahwa hanya Indonesia yang membebaskan narapidana saat pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
Kabar tersebut beredar melalui Fcebook atas nama Intan yang diposting pada tanggal 23 April 2020, dengan narasi sebagai berikut:
“Suruh siapa NARAPIDANA DIBEBASKAN. Hanya dinegara +62. Kalau Sudah keluar mana bisa kembali ke lapas. Kaya nonton sinetron indosiar aja."
Baca Juga: Jadwal dan Materi Belajar dari Rumah pada Senin, 27 April 2020 di TVRI
Postingan itu diikuti dengan sebuah tangkapan layarmilik portal media pemberitaan Indonesia yang berjudul 'Yasonna Minta Napi yang Dibebaskan Kembali ke Lapas', diunggah pada Senin, 20 April 2020.