Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Turn Back Hoax Mafindo, setelah dilakukan penelusuran, portal media tersebut telah menghapus dan memuat ulang artikel dengan judul 'Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas'.
Berita yang dimuat ulang pada 24 April 2020 tersebut juga memberikan klarifikasi kesalahan judul berita sebelumnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Tidak Ada Positif Corona di Aceh, Tinjau Kebenarannya
Tak hanya di Indonesia yang membebaskan narapidana saat pandemi Covid-19, namun beberapa negara lain di dunia juga melakukan hal serupa agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi di dalam lapas.
Jerman telah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana, Iran 85 ribu narapidana, sedangkan Pemerintah Kolumbia memerintahkan pembebasan sementara lebih dari empat ribu tahanan.
Turki juga ikut mengambil kebijakan pembebasan narapidana, melalui persetujuan Parlemen Turki terkait aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya Covid-19.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Mendag Sebut UMKM Tetap Ekspor Rumput Laut ke Korea Selatan
Kebijakan pembebasan narapadina yang diambil oleh Indonesia tersebut berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pembebasan tersebut hanya berlaku pada narapidana umum dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing, termasuk narapidana korupsi dan terorisme.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, maka dapat ditarik kesimpulan, klaim yang menyebutkan bahwa hanya Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah wabah Covid-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.***