BPOM melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan/ label produk obat sebelum diedarkan (pre-market evaluation) dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi, serta produk yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).
Terkait isu tersebut, Badan POM tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat paracetamol atau produk obat lainnya.
Baca Juga: Makin Banyak Pemudik, Warga Diminta Turut Mengawasi
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyampaikan bahwa BPOM tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diisukan tersebut, termasuk kandungan virus Machupo dalam produk obat.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat Indonesia untuk membeli obat di apotek atau sarana resmi lainnya seperti toko obat berizin.
"Ingat CEK KLIK, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, laporkan ke contact center Badan POM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal) atau Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia”, pesan Penny.
Baca Juga: Ratusan Paket Nasi Disebar Satgas NU untuk Buka Puasa Tenaga Medis Tasikmalaya
Informasi mengenai paracetamol yang mengandung Machupo ini sebenarnya telah beredar sejak bulan Februari 2020 lalu dan langsung mendapatkan klarifikasi dari BPOM.
Berdasarkan penjelasan, maka dapat ditarik kesimpulan, informasi bahwa Paracetamol P-500 mengandung virus "Machupo", adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori informasi hoaks Konten Buatan (Fabricated Content).***