Cek Fakta: Benarkah Anggaran Bansos PSBB DKI Jakarta Berpotensi Dikorupsi? Simak Faktanya

- 15 April 2020, 08:30 WIB
HOAKS a
HOAKS a //Jakarta Lawan Hoaks

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah telah diberlakukan di Jakarta pada Jumat, 10 April 2020.

Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapar mempersempit ruang gerak guna memutus mata rantai persebaran virus corona.

Baru-baru ini beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan hasil perhitungan jumlah bantuan sosial PSBB Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, Rabu 15 April 2020: Puspahiang dan Tamansari Hujan Ringan

Pesan tersebut menyebutkan bantuan sosial yang diberikan terdiri dari beras 5 kg, minyak goreng 1 L, sarden 2 kaleng 198 gram, biskuit 2 pak, sabun 2 batang, dan masker kain 2 pcs, dengan total sebesar Rp 115.000.

Jika ditotal sebanyak 4 kali jumlah menjadi Rp 460.000 dan selisih sebesar Rp 140.000 dari total bantuan pemerintah pusat yang seharusnya Rp 600.000.

Dari jumlah tersebut diperkirakan terjadi potensi korupsi Rp. 168 miliar dengan target bantuan kepada 1,2 juta warga miskin di ibu kota.

Baca Juga: Tak Cabut Lockdown, Beijing Bangun Benteng Guna Tangkal Gelombang Dua Virus Corona

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Jakarta Lawan Hoaks, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan hal tersebut melalui siaran pers yang dipublikasikan pada situs resmi ppid.jakarta.go.id pada 13 April 2020 berjudul 'Program Bansos PSBB Pemprov DKI Jakarta, Dari Pendataan Hingga Mekanisme Distribusi'.

Pada siaran pers tersebut dijelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan program Bantuan Sosial (Bansos) selama masa PSBB yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.

Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di Provinsi DKI Jakarta, dan didistribusikan selama 9-24 April 2020.

Baca Juga: Timbulkan Masalah pada Detak Jantung, Brazil Hentikan Riset Chloroquine untuk Obati Corona

Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta ini terdiri dari paket komoditas bahan pangan pokok, yaitu beras 5 kg (1 karung), bahan makanan berprotein (2 kaleng), minyak goreng 0,9 liter (1 bungkus), biskuit (2 bungkus), masker kain (2 buah), dan sabun mandi (2 batang). Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Program bansos yang saat ini sedang disalurkan merupakan Bantuan Sosial yang bersumber dari realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, bukan bersumber dari bantuan atau pendanaan pemerintah pusat.

Adapun tujuan dari Program Bantuan Sosial PSBB Covid-19 Pemprov DKI Jakarta dan Program Bantuan Sosial Pemerintah Pusat adalah bersama-sama untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Bentuk Dukungan, Peran Ulama Sangat Dibutuhkan untuk Melawan Covid-19

Terutama bantuan pangan dalam kondisi penanganan wabah Covid-19, namun berbeda dalam hal mekanisme, bentuk, dan waktu penyaluran bantuan.

Proses penyelenggaraan Program Bansos PSBB Covid-19 Pemprov DKI Jakarta telah dilaksanakan dengan mekanisme pendataan (pengumpulan data, verifikasi, dan validasi data) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyediaan informasi publik terkait daftar penerima bantuan sosial akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Bentuk Dukungan, Rumah Sakit SMC Terima 70 APD Coverall dari PPNI Kuwait

Setelah menghimpun beberapa informasi, maka dapat disimpulkan bahwa informasi tentang hasil perhitungan jumlah bantuan sosial PSBB Covid-19 Pemprov DKI Jakarta yang diperkirakan terjadi potensi korupsi sebesar Rp. 168 miliar adalah tidak benar.

Faktanya, Program Bansos PSBB Covid-19 Pemprov DKI Jakarta yang sedang disalurkan saat ini adalah bersumber dari realokasi APBD Provinsi DKI Jakarta dan bukan bersumber dari pendanaan bantuan dari pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Jakarta Lawan Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x