Cek Fakta: Berlakukan PSBB, Benarkah Kendaraan Dilarang Masuk ke Depok?

- 14 April 2020, 12:00 WIB
HOAKS Pesan Berantai Penerapan PSBB, Kendaraan Dilarang Masuk Depok.*
HOAKS Pesan Berantai Penerapan PSBB, Kendaraan Dilarang Masuk Depok.* //Kominfo

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Depok, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok mulai akan berlaku hari Rabu, 15 April 2020.

Kebijakan ini berlaku hingga 14 hari ke depan, tetapi apabila kondisi pandemi virus corona ini belum juga membaik, maka kebijakan ini bisa diperpanjang.

Berkaitan dengan hal itu, beredar pesan berantai dan unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya penyekatan dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok.

Baca Juga: Bertambah Satu, Pasien Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya Genap Satu Lusin

Pesan tersebut bertuliskan bahwa PSBB di Kota Depok mulai berlaku pada Minggu, 12 April 2020 dan bagi para pengendara yang akan masuk dan keluar Depok dialihkan ke jalan lain.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, informasi tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.

Kasat Lantas Polres Metro Kota Depok, Kompol Sutomo membantah informasi yang beredar tersebut.

Baca Juga: Puncak Pandemi Covid-19 Diprediksi saat H-7 Lebaran, Dinkes Tasikmalaya Lakukan Persiapan

Pihaknya hanya melakukan check point di 13 titik dan membagikan masker bagi pengendara roda dua yang tidak mengenakan alat pelindung tersebut.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x