PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah mulai diberlakukan di Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020.
Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapar mempersempit ruang gerak guna memutus mata rantai persebaran virus corona Covid-19.
Berkaitan dengan PSBB, beredar sebuah potongan gambar dari status WhatsApp ang menginformasikan agar para orang tua menjaga anak-anaknya tetap di rumah selama PSBB.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Donald Trump Buka Sidang dengan Bacaan Quran? Simak Faktanya
Anak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan, kemudian akan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (09/10/2020) malam.
Baca Juga: Update Virus Corona di Indonesia per 14 April 2020: Kasus Positif Tembus 4.557 Kasus
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Jakarta Lawan Hoaks, Pergub ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB, hingga 23 April 2020.