Cek Fakta: Benarkah Anak-Anak yang Keluar Rumah Selama PSBB Diberi Sanksi Kurungan?

- 14 April 2020, 09:55 WIB
HOAKS status WhatsApp yang menginformasikan anak-anak yang keluar rumah selama PSBB akan diberi sanksi kurungan.*
HOAKS status WhatsApp yang menginformasikan anak-anak yang keluar rumah selama PSBB akan diberi sanksi kurungan.* //Jakarta Lawan Hoaks

"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar.

"Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Gubernur Anies.

Baca Juga: Cek Fakta: Kabel Meledak, Benarkah Listrik di Jakarta Selatan akan Padam?

Terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, pada Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelanggaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat.

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," kata Gubernur Anies.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Selasa 14 April 2020: Cigalontang dan Kawalu Hujan Ringan

Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi tim JalaHoaks kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait sanksi tersebut, Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan/informasi mengenai sanksi tersebut.

Oleh sebab itu informasi tentang nak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan dan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut, adalah tidak benar atau hoaks.

Sanksi bagi pelanggar PSBB akan dikenakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan dalam prosesnya dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Jakarta Lawan Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x