Baca Juga: Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Mulai 1 Desember 2021 Tanpa 14 Hari Karantina
Penelusuran fakta atas konten tersebut dilakukan salah satu tim cek fakta Turn Back Hoax yakni Ani R.
Berdasarkan penelusuran, Aa Umbara Sutisna mendapat vonis 5 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp250 juta oleh majelis hakim.
Foto itu menyertakan tersangka kasus korupsi lainnya seperti Andri Wibawa, pria itu memang telah mendapat vonis bebas.
Mereka sebelumnya ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 di Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada 2020.
Baca Juga: Cara Mengatasi Fenomena Burnout yang Banyak Terjadi di Kalangan Mahasiswa, Termasuk Olahraga
Selain Andri Wibawa, vonis bebas juga diberikan pada pengusaha M Totoh Gunawan, hal yang tidak berlaku pada Aa Umbara Sutisna.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim yang menyebut terdakwa korups Aa Umbara Sutisna divonis bebas adalah hoaks.
Kategorinya adalah konten yang menyesatkan.***