PR TASIKMALAYA - Sebuah klaim bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan lagi menanggung pasien Covid-19 telah beredar di sosial media.
Klaim itu menyebutkan, ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2021 di mana BPJS akan menanggung biaya maksimal Rp 18 juta saja.
Informasi bahwa Kemenkes akan membatasi tanggungan terhadap pasien Covid-19 itu menyebar di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Baca Juga: Hampir Berusia 108 Tahun, Dua Wanita Jepang Ini Dinobatkan sebagai Kembar Identik Tertua di Dunia
Klaim tersebut berupa gambar dengan seorang tenaga kesehatan yang memegang papan bertuliskan warning.
Kemudian, di samping tenaga kesehatan itu tertulis:
"Ingat, mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi. BPJS hanya cover maksimal Rp 18 juta. Alternatif lain pake asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik."
Baca Juga: Putri Anne Curhat Soal Arya Saloka yang Pernah Memaksakan untuk Lakukan Ini di Lemari?
Kabar ini berhasil diklarifikasi oleh Jabar Saber Hoaks di bawah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.