PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah unggahan soal biaya tilang terbaru di Indonesia.
Dalam unggahan akun Facebook Majalah Hukum Nasional Intim, terdapat 13 biaya tilang terbaru.
Berikut 13 biaya tilang terbaru yang diunggah akun tersebut:
Baca Juga: Hamil Berbarengan dengan Nagita Slavina, Aurel Hermansyah Ungkap Perbedaan dengan Dirinya
Baca Juga: Ini 3 Alasan Banyak Lelaki yang Lebih Memilih Wanita yang Kurang Menarik! Salah Satunya soal Hati
Unggahan itu juga meminta pelanggar tidak memberikan uang kepada petuga kepolisian.
Sebab, jika petugas menawarkan keringanan, diduga merupakan jebakan atau pancingan saja.
Disebut juga, petugas yang membuktikan pelanggar menyuap polisi, maka akan mendapatkan bonus.
Baca Juga: Jarwo Kwat Sempat Emosi Saat Sule Tanyakan Hal Ini: Lu Jangan Bikin...