Hoaks atau Fakta: Benarkah Masker Kain Harus Berlogo SNI?

22 Oktober 2020, 06:00 WIB
Masker kain tak perlu logo SNI.* //Pixabay/Ivabalk/

PR TASIKMALAYA – Penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

Beragam jenis masker bertebaran di pasaran, diantara masker yang sering dipakai di masyarakat adalah masker yang terbuat dari kain.

Masker kain ini, dalam penggunaannya dapat dicuci dan dipakai kembali. Namun, dibalik itu semua, timbul kekhawatiran masyarakat terkat masker yang belum terstandarisasi.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pulau Pagai-selatan Rabu 21 Oktober 2020 Malam

Kekhawatiran itu, khusunya timbul di kalangan pelaku indsutri kecil dan menengah (IKM), tehadap isu yang beredar mengenai kewajiban sertifikasi Standar Nasioan Indonesia (SNI) bagi masker dari kain.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menyatakan bahwa penerapan SNI maker dari kain masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela.

Baca Juga: Maklumi Libur Panjang Dipenuhi Wisatawan, Doni Monardo: 7 Bulan Lebih Warga Jarang Keluar Rumah

Seperti di informasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain telah ditetapkan oleh Badan Standarisasii Nasional (BSN) pada 16 September 2020.

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi indsutri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut,” ucap Elis Masitoh pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian itu pun mengatakan, parameter tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masayarkat.

Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI bagi produknya.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Barack Obama Adakan Kampanye Tatap Muka Dukung Joe Biden saat Covid-19

Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kan yang tidak berlabel SNI.

“Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro),” jelasnya.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain diklasifikasikan menjadi tiga tipe. Diantaranya, tipe A untuk penggunaan umun, tipe B penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Baca Juga: Bukan Izin Lingkungan, ini Syarat bagi Perusahaan yang Akan Berdiri di Kawasan Industri

Selan itu masker tersebut juga setidaknya harus memilki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagia jenis serat tekstil.

SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang digunakan untuk bayi maupun yang terbuat dari kain nir tenun (nonwoven).

Dalam SNI tersebut juga diinfokan mangenai cara pemakaian masker kain, perawatan dan pencucian masker kain, cara melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kualitas masker.

SNI 8914:2020 menyebutkan, masker kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.

Baca Juga: Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan

Tanda SNI yang tercantum pada masker kain merupakan informasi kepada masyarakat dan diharapkan meberikan rasa aman terhadap jaminan kualitas, spesifikasi, dan kemapuan produk dalam melindungi pemakainya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenperin

Tags

Terkini

Terpopuler