Hoaks atau Fakta: Benarkah Berita Penculikan Anak 1-2 Tahun Sedang Marak?

4 Oktober 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi penculikan: Kelompok teroris YPG yang didukung AS telah menculik paksa anak-anak suriah, hal ini telah diungkapkan oleh SMDK pada Selasa 21 Juli 2020. /ISTIMEWA/

PR TASIKMALAYA- Waspada terhadap penculikan anak memang harus diperhatikan oleh para orang tua. Tidak sedikit kasus anak hilang diberitakan di berbagai media.

Penculikan anak menjadi hal yang menakutkan bagi setiap orang tua. Namun, tidak jarang hal tersebut menimbulkan kepanikan yang berlebihan.

Ditambah dengan beredar kabar dan foto selebaran pengumuman tentang imbauan untuk mewaspadai penculikan anak-anak.

Baca Juga: Malaysia Ketar-ketir, Kasus Harian Covid-19 Bertambah hingga 317 Kasus

Selebaran pengumuman itu tersebar melalui pesan berantai WhatsApp, Facebook, dan media sosial lainnya, serta tertulis penculikan membidik anak-anak usia 1-12 tahun.

Dalam selebaran itu juga terdapat logo Kepolisian Daerah Jawa Barat serta logo Satuan Polisi Pamong Praja.

Dicantumkan pula dalam tulisan bahwa para penculik anak sering menyamar sebagai orang gila, penjual, bahkan ibu hamil.

Baca Juga: Tanah Air Kembali Berduka, Bupati Bangka Tengah Meninggal Dunia karena Covid-19

Berikut otongan narasi dari unggahan foto selebaran bertuliskan:

HOAKS - Surat edaran imbauan penculikan anak yang sedang marak.* /ANTARA

“Bapak-bapak, ibu-ibu harus menjaga anak kita dengan hati-hati. Penculik ada dalam kampung-kampung.”

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, selebaran itu ternyata telah beredar sejak tahun 2017 lalu. Salah satunya disebarkan oleh akun facebook Penculikan Anak-anak.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bukan Halangan UMKM Jawa Barat untuk Berkarya dan Berinovasi

Pada 7 Maret 2017, informasi edaran yang mengatasnamakan pihak kepolisian tersebut merupakan informasi hoaks (palsu).

Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Acep pada saat itu mengkonfirmasi jika edaran berisi imbauan itu merupakan hoaks dan Polri tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Perlu masyarakat pahami juga, bahwa bentuk surat edaran resmi dari lembaga negara memilki aturan, dan ketentuan yang sudah baku.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 4 Oktober 2020: Seluruh Wilayah akan Diguyur Hujan

Bentuk suratnya pun tidak akan dibuat asal-asalan seperti yang dilihatkan pada gambar. Mayarakat diminta tidak mudah terkecoh lantaran adanya logo suatu lembaga pemerintah.

Konten dari edaran tersebut terkesan ‘baik’ membuat masyarakat lebih waspada. Namun di situasi lain, hal tersebut membuat masyarakat resah. Sehingga menimbulkan kegaduhan yang sebabkan hal yang belum benar.

Salah satu cara untuk memvalidasi informasi ialah bertanya kebenaranya pada orang yang dianggap ahli, atau memiliki pengetahuan lebih tentang  cara membedakan informasi benar, dan hoaks.

Baca Juga: Sanksi Unik Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Padangsidimpuan

Menganalisis ialah hal wajib yang dilakukan masyarakat dewasa ini karena kemudahan akses informasi. Sehingga masyarakat dituntut untuk lebih selektif dalam menyerap informasi.

Apalagi jika ingin menyebarkan sebuah berita, perlu di cek dulu kebenaranya. Demi mengurangi salah paham, dan memutus informasi hoaks tersebar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler