PR TASIKMALAYA- Beredar kabar di media sosial tentang bantuan langsung tunai dikalim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebesar Rp 4 juta per kepala keluarga.
Kabar ini beredar melalui media sosial WhatsApp dengan pesan yang sangat meyakinkan, apakah benar demikian?
Isi pesan berantai itu ditulis, hanya keluarga pemegang kartu BPJS yang disebut akan menerima bantuan dana tersebuat dengan mencatut Keputusan Presiden No.3/Kepres/RI/X/2019.
Baca Juga: Mandeknya Kesepakatan Stimulus AS, Berimbas Nilai Tukar Rupiah Lemah
Baca Juga: Penasihat Presiden Amerika Serikat Donald Trump Positif Covid-19
Pesan itu menyebutkan bahwa keluarga pemegang kartu BPJS perlu menyiapkan beberapa persyaratan, diantaranya fotokopi kartu keluarga, kartu BPJS, serta KTP kepala keluarga guna mengurus pencairan bantuan tersebut.
Lantas berkas persyaratan itu diserahkan ke Bank BUMN, diantaranya Mandiri, BRI, dan BNI. Benarkah BPJS memberikan bantuan dana senilai Rp 4 juta per keluarga?
Berita ini tentu menjadi perhatian apalagi di situasi, kondisi wabah Covid-19. Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Terungkap Cara Cai Chang Pan Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang