Apa itu eBupot dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Adv
- 13 Desember 2021, 17:16 WIB

Untuk uji coba aplikasi atau software ini akan dilakukan di beberapa KPP yang ditunjuk. Setelah itu barulah diimplementasikan secara nasional. Selama proses uji coba akan dilakukan evaluasi & penyempurnaan bertahap, sehingga kelak bisa berjalan lancar saat diimplementasikan secara nasional.

Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Bisa Bantu Jaga Kesehatan Paru-paru, Salah Satunya Buah Beri

Dengan Aplikasi EBupot data dari Wajib Pajak dan Pemotong pajak akan disinkronisasi, jadi pengawasan pembayaran pajak bisa dipantau 2 belah pihak. Jadi aplikasi EBupot ini, mempermudah Wajib Pajak dan DJP juga lebih mudah untuk mengawasi.
PJAP Penyedia Aplikasi eBupot

DJP menekankan, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi eBupot melalui DJP atau saluran yang telah ditetapkan atau pihak swasta yang telah mendapatkan lisensi resmi.
PT Mitra Pajakku (Pajakku) selaku Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) telah menjadi mitra resmi DJP sejak 2005. Pajakku telah mengembangkan berbagai aplikasi perpajakan untuk memberikan solusi kemudahan untuk para pembayar pajak.

PKP Wajib eBupot

Dalam PER 04/PJ/2017 dibedakan jenis-jenis Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang wajib menggunakan eBupot. Mengutip Pasal 6 peraturan tersebut, disebutkan ada beberapa syarat bagi PKP agar dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga: Apa Itu Kanker Tiroid? Berikut Ini Gejala, Jenis hingga Cara Pencegahannya

Syarat untuk pemotong pajak yang dapat melaporkan SPT Masa dalam dokumen elektronik:

• menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak;

• jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalarn satu Bukti Pemotongan;

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah