Apa itu eBupot dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Adv
- 13 Desember 2021, 17:16 WIB

Penerapan EBupot ini sangat membantu khususnya untuk Wajib Pajak (WP) dimana pemotongan PPh-nya diwakilkan oleh wajib pajak lain. Data yang masuk akan tersimpan dalam sistem administrasi milik Direktorat Jendral Pajak, sehingga dengan kemudahan tersebut,Wajib Pajak (WP) sebagai pihak terpotong PPh semakin mudah dalam melakukan pengisian SPT.

Aplikasi Bukti Pemotongan (eBupot) PPh Pasal 23/ 26 sendiri tertuang dalam Pasal 1 ayat 10. Definisi aplikasi eBupot PPh Pasal 23/26 adalah perangkat lunak yang dirancang dan disediakan pada laman resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) lainnya yang telah ditetapkan oleh DJP. Software atau sistem ini bisa digunakan untuk pembuatan Bukti Pemotongan, membuat serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Fungsi eBupot

Wajib pajak (WP) yang bertindak sebagai pemungut pajak (pemotong), wajib membuat dan menerbitkan bukti potong sebagai bukti pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23 dan; 26 yang telah dilakukan. Kini, penerbitan bukti potong (eBupot) dapat dilakukan secara online dan realtime melalui aplikasi atau software eBupot milik Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Update Ikatan Cinta 13 Desember 2021: Seakan Tak Terima, Nino Minta Hak Asuh Reyna pada Andin

Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari selaku Wajib Pajak (WP), jika menggunakan software ini :

• Aplikasi eBupot 23/26 dapat hadir dengan skala yang lebih luas dan membawa angin segar bagi Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak (WP) yang pemotongan PPh-nya dilakukan oleh wajib pajak lainnya

• Memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26

• Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26

• Meringankan beban administrasi

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah