• sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik; dan/atau
Baca Juga: Novel Baswedan Akui Ingin Kembali ke KPK Bila Dipimpin oleh Sosok Baru Ini: Nunggu Mereka Selesai
• terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Lantas, dokumen elektronik SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 itu disampaikan menggunakan aplikasi eBupot 23/26. Tetapi, untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 dengan eBupot, pemotong pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik.
Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak
Bukan hanya mudah membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 saja, melalui Klikpajak.id Anda dapat melakukan berbagai perpajakan lainnya lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Kesan atau Pandangan Orang Lain pada Anda Melalui Gambar Ini
Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, sebagai mitra resmi DJP. Tunggu apalagi? Aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan dengan efektif.***