Apa itu eBupot dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Adv
- 13 Desember 2021, 17:16 WIB

• sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik; dan/atau

Baca Juga: Novel Baswedan Akui Ingin Kembali ke KPK Bila Dipimpin oleh Sosok Baru Ini: Nunggu Mereka Selesai

• terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Lantas, dokumen elektronik SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 itu disampaikan menggunakan aplikasi eBupot 23/26. Tetapi, untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 dengan eBupot, pemotong pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik.

Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak

Bukan hanya mudah membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 saja, melalui Klikpajak.id Anda dapat melakukan berbagai perpajakan lainnya lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Kesan atau Pandangan Orang Lain pada Anda Melalui Gambar Ini

Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, sebagai mitra resmi DJP. Tunggu apalagi? Aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan dengan efektif.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah