Apa itu eBupot dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Adv
- 13 Desember 2021, 17:16 WIB

Baca Juga: Kenapa Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar Desember 2021 Tidak Cair? Berikut Kemungkinannya

• Keamanan data terjamin

• Menghindari terjadinya double account

• Wajib Pajak (WP) dapat membuat dan melaporkan pajaknya kapan dan dimana saja

• Memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan

• Menyederhanakan proses bisnis yang terjadi di KPP

Baca Juga: Cemas pada Gala Sky Seakan 'Lupa' pada Vanessa dan Bibi, Fuji Sebut Sudah Jarang Memanggil

Cara menggunakan Aplikasi eBupot untuk Wajib Pajak

Aplikasi eBupot untuk Wajib Pajak (WP) dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) lainnya yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) seperti Online-Pajak, pajakku, Klikpajak dll. Kemudian pemotong pajak bisa membuat bukti potong sekaligus melaporkan SPT Masa PPh pasal 23 lewat aplikasi.

Jadi, pemotong pajak tinggal membuka Aplikasi EBupot, masukkan data yang diperlukan, lalu submit langsung di halaman yang sama. Apabila sudah diimplementasikan secara nasional kelak Wajib Pajak tak perlu melakukan laporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP lagi. Cukup online saja.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah