Apa itu eBupot dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Adv
- 13 Desember 2021, 17:16 WIB

PR TASIKMALAYA - Bukti potong pajak merupakan salah satu elemen yang tidak terlepaskan ketika selasai membayar pajak. Jika dengan menggunakan metode pembayaran pajak manual, Anda akan memperoleh bukti potong fisik berupa kertas, akan tetapi di era digital sekarang ini, Anda bisa membuat bukti potong melalui aplikasi eBupot.

Hadirnya aplikasi eBupot ini memudahkan proses perpajakan. Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani (menggunakan pena).

Dari masa ke masa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan perubahan secara terus menerus ke arah yang lebih baik dan memastikan Wajib Pajak (WP) mendapatkan layanan yang semakin berkualitas, mudah, murah, dan cepat. Sesuai dengan nilai kesempurnaan yang diusung oleh perusahaan, maka sudah sepatutnya perbaikan yang berkesinambungan terus dilakukan demi menjadi instansi terbaik dan mempunyai daya saing di era global.

Salah satu terobosan yang paling ditunggu oleh Wajib Pajak (WP) adalah Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23 dan 26 Elektronik, yang populer disebut dengan eBupot 23 dan 26.

Baca Juga: Lirik Lagu Tersanjung - Bunga Citra Lestari dari Soundtrack Tersanjung The Series

Apa itu eBupot?

Sederhananya EBupot adalah aplikasi berbasis web yang disediakan di situs https://pajak.go.id atau laman lain yang bisa dipakai untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

EBupot (elektronik bukti potong) adalah format digital untuk bukti pemotongan.Software ini menggunakan format elektronik, karena sifatnya non-fisik, maka tidak membutuhkan tanda tangan basah dari pemotong lagi. Selain itu SPT nya juga berbentuk elektronik jadi tidak perlu lagi cetak SPT dan proses pelaporannya dilakukan secara realtime.

Landasan hukum mengenai eBupot tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Isi, Bentuk, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.

Baca Juga: Prediksi Norwich vs Aston Villa di Liga Inggris 15 Desember 2021:Line Up, Skor, Berita Tim

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x