Laporkan Rektor ke KPK, Dosen Hukum Anggap Mahasiswa Unnes Turunkan Reputasi Kampus

- 17 November 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rodiyah menilai tindakan Frans Napitu, mahasiswa UNNES, yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK telah menurunkan reputasi kampus.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan bahwa hal tersebut menimbulkan keresahan bagi orang tua dan mahasiswa baru.

"Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru," ujar Rodiyah Selasa, 17 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Asisten Penulis Drama Korea 'Crash Landing On You' Bahas Inspirasi Film hingga Kemungkinan Season 2

Ia menilai, laporan yang dilakukan mahasiswa semester 9 tersebut tidak sesuai prosedur.

Ia menjelaskan bahwa pelapor ke KPK seharusnya menyembunyikan identitas dan disertai dengan iktikad baik.

Namun, yang bersangkutan ini sudah mengundang media massa untuk meliput pelaporan tersebut.

Unnes sendiri telah mengambil tindakan dengan mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.

Baca Juga: Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek, Ruhut Sitompul Sebut Habib Idrus Sakit Jiwa

Bersamaan dengan keputusan itu, kata dia, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk 6 bulan ke depan.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.

Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Baca Juga: Tanggapi Mundurnya Anggota KPK, Abraham Samad: Staf Bisa Direkrut tapi Militansi Tak Dibentuk Instan

Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Frans mengatakan bahwa komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun di tengah pandemi Covid-19. ***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x