Ia pun menjelaskan, bahwa kompetensi seseorang tidak dapat diukur dengan penulisan karya tulis ilmiah, maka dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework agar setiap program studi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan melalui skripsi ataupun bentuk lainnya.
Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama
Aturan Lama
● Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci
● Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
● Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut Mengenai Hak Cipta, Rohmani: Merasa Keberatan, Dirugikan
● Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Aturan Baru
● Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
● Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
● Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi