Aturan Baru Kemendikbudristek, Nadiem: Tugas Akhir Tidak Wajib Skripsi

- 30 Agustus 2023, 07:05 WIB
Nadiem Makarim (Mendikbud RI) ketika memberikan arahan soa kurikulum merdeka belajar.
Nadiem Makarim (Mendikbud RI) ketika memberikan arahan soa kurikulum merdeka belajar. /Tangkap Layar Instagram.com/@kemdikbud.ri

Ia pun menjelaskan, bahwa kompetensi seseorang tidak dapat diukur dengan penulisan karya tulis ilmiah, maka dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework agar setiap program studi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan melalui skripsi ataupun bentuk lainnya.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama

Aturan Lama

● Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci

● Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi

● Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut Mengenai Hak Cipta, Rohmani: Merasa Keberatan, Dirugikan

● Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Aturan Baru

● Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi

● Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi

● Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi

Baca Juga: Nadiem Makarim Tawarkan Kurikulum yang Menghapus Pembagian Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada Tahun 2022

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah