Persyaratan Mahasisa
- Mahasiswa asal Indonesia
- Mahasiswa yang masih aktif baik dari S1 hingga D3 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi di bawah naungan Kemendikbudristek
- Mahasiswa minimal semester 4
- IPK minimal 3.00
- Belum pernah ditetapkan menjadi program Kamus Mengajar angaktan sebelumnya
- Mahasiswa terdaftar di data PDDikti dan memiliki kesesuaian antara naa di PDDikti dengan nama di KTP
Bagi mahasiswa yang berminat mengikuti program Kampus Mengajar angkatan 6 2023 diharapkan dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai selesai.
Kemendikbudristek juga akan memberikan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmsi, KIPK, Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju, dan beasiswa lain yang bersumber dari Kemendikbudristek.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Resmikan 12 Cagar Budaya Baru Nasional, Salah Satunya Naskah Hukum Tanjung Tanah