Cara Aktivasi Rekening PIP 2023, Segera Lakukan Sebelum Batas Waktu dan Hangus!

- 19 Juni 2023, 15:07 WIB
Cara aktivasi rekening PIP 2023, siswa kelas akhir yang masuk SK Nominasi segera lakukan sebelum batas waktu dan hangus!
Cara aktivasi rekening PIP 2023, siswa kelas akhir yang masuk SK Nominasi segera lakukan sebelum batas waktu dan hangus! /Instagram @sobatpip

PR TASIKMALAYA – Bagi siswa yang masuk dalam surat keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar atau PIP 2023, salah satu yang perlu dilakukan yaitu aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel). Adapun cara aktivasi rekening PIP 2023 tersebut dapat diketahui melalui artikel ini.

Aktivasi rekening SimPel untuk bantuan PIP 2023 ini perlu dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.

Berdasarkan informasi dari Instagram @sobatpip pada Senin, 19 Juni 2023, batas waktu aktivasi rekening PIP 2023 untuk kelas 6, 9, atau 12 yang masuk SK Nominasi PIP 2023 yaitu pada Jumat, 30 Juni 2023.

Oleh karena itu, siswa yang masuk dalam SK nominasi PIP 2023 perlu melakukan aktivasi rekening Simpel sebelum batas waktu 30 Juni 2023 agar bantuan tidak hangus.

Baca Juga: Hukum Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dan Qadha Ramadhan Munurut Buya Yahya, Mana yang Harus Didahulukan?

Jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu habis, siswa tidak dapat masuk dalam SK Pemberian dan status bantuan pun akan dikembalikan ke negara.

Adapun cara mengetahui nama siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2023, dapat dilakukan dengan menanyakan ke pihak sekolah atau mengecek secara mandiri melalui laman Sipintar di pip.kemdikbud.go.id.

Ketentuan aktivasi rekening PIP 2023

Jika siswa masuk dalam SK Nominasi penerima PIP 2023, siswa perlu segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Bank penyalur ini pun dapat dicek melalui pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Indonesia vs Argentina Hari Ini, Dilengkapi Prediksi Susunan Pemain dan Link Nonton Gratis

Siswa dapat melakukan aktivasi rekening SimPel PIP 2023 secara mandiri atau diwakilkan jika terdapat kondisi tertentu.

Siswa yang telah cakap hukum dengan ditandai kepemilikan KTP dapat melakukan aktivasi rekening ini sendiri. Namun, bagi yang belum cakap hukum seperti siswa SD dan SMP sederajat perlu didampingi oleh orang tua/wali.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan jika ingin melakukan aktivasi rekening secara langsung tanpa diwakilkan yaitu Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel, kartu identitas, dan formulir yang disediakan oleh bank penyalur.

Cara aktivasi rekening PIP 2023

Baca Juga: Susahnya Bukan Main, Jawab Tes IQ dengan Mencari 3 Perbedaan dari Nenek Pecinta Bunga

Dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022 dan Instagram @sobatpip, berikut cara aktivasi rekening SimPel PIP 2023.

1. Meminta Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel PIP ke sekolah.

2. Datang ke bank penyalur dengan membawa surat keterangan aktivasi rekening serta identitas pengenal siswa.

Siswa SMA yang telah memiliki KTP dapat menyiapkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK), sedangkan siswa SD dan SMP sederajat dapat menyiapkan KTP orang tua/wali dan KK.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, Cara agar Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos hingga Rp500 Ribu

3. Minta dan isi formulir pembukaan atau aktitvasi rekening SimPel yang disediakan bank penyalur. Formulir diisi dan ditandatangani peserta didik atau orang tua/wali.

4. Ikuti seluruh instruksi dari pihak bank penyalur hingga tahapan selesai.

5. Proses aktivasi rekening dinyatakan selesai jika buku tabungan SimPel dan kartu debit sudah diberikan kepada peserta didik penerima PIP.

Setelah aktivasi, saldo rekening akan Rp0,-. Saldo bantuan disalurkan setelah nama siswa ditetapkan dalam SK Pemberian.

Baca Juga: Song Joong Ki Picu Kontroversi soal Biaya Penampilan dan Pernyataan Jadi Suami Hilangkan Karir di Industri

Siswa juga dapat kembali mengecek status aktivasi rekening ke pihak sekolah atau melalui pip.kemdikbud.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika terkendala, siswa dapat menghubungi pihak terkait seperti sekolah, bank penyalur, atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah