Beberapa Daerah Tunda Ujian Nasional Karena COVID-19, Kemendikbud: Pemerintah akan Mengatur Khusus Penundaan UN

- 16 Maret 2020, 09:07 WIB
Kemendikbud.*
Kemendikbud.* /ISTIMEWA/

Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.

Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Baca Juga: Patuhi Surat Edaran Pemprov Jawa Barat Terkait Virus Corona, Pemkab Tasikmalaya Ikuti Imbauan untuk Liburkan Sekolah

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin 16 Maret 2020. Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin 30 Maret 2020.

Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu 4 April 2020. Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin 20 April 2020, serta Paket B pada Sabtu 2 Mei 2020.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x