Positif COVID-19 Telah Mencapai 117 Kasus di Indonesia, Pemerintah Tetapkan Wabah Virus Corona sebagai Bencana Nasional

- 16 Maret 2020, 07:59 WIB
KEPALA BNPB, Doni Monardo.*
KEPALA BNPB, Doni Monardo.* /BNPB/


PIKIRAN RAKYAT -  Hingga kini virus corona atau COVID-19 telah merebak hingga berbagai negara dengan angka kematian yang telah mencapai 6.515 per-tanggal 16 maret 2020.

Angka kematian terus meningkat, meski angka kesembuhan juga ikut meningkat seiring berjalannya waktu. 

Meski angka kematian ini tidak sebanding dengan angka kesembuhan, namun virus corona ini dikatakan mematikan dan telah ditetapkan sebagai pandemi. 

Baca Juga: Dunia Hiburan Seolah Hening Akibat Virus Corona, Pianis Jerman Putar Otak Gelar Konser Gratis Secara Online

Hal itu tentunya menjadi perhatian dari berbagai pemerintah di setiap negara untuk bisa melindungi warganya dri wabah tersebut. 

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah corona atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB pada 14 Maret 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, Senin 16 Maret 2020: Cisayong dan Tawang akan Diguyur Hujan dari Siang hingga Sore Hari

"Sekarang statusnya bencana, Undang-Undang Bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial," ujar Achmad Yurianto pada 15 Maret 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Sehat Negeriku.

Yurianto mengungkapkan bencana Non Alam salah satunya adalah wabah atau pandemi. Saat ini Indonesia sedang berada di posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19.

Sementara itu, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia pada 15 Maret 2020 bertambah sebanyak 21 kasus.

Jumlah kasus keseluruhan saat ini mencapai angka 117 kasus. 19 diantaranya berada di Jakarta dan 2 lainnya berada di Jawa Tengah.

Baca Juga: Tepat di Usia 87 Tahun, Persib Bandung Punya Akun TikTok

Menurut Yurianto, kasus di Jakarta merupakan hasil pengembangan tracing kontak kasus sebelumnya.

Selain menyatakan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional, Presiden Jokowi juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Doni.

Gugus tugas tersebut nantinya alam rangka untuk mengkoordinasi kapasitas pusat dan daerah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x