Patuhi Surat Edaran Pemprov Jawa Barat Terkait Virus Corona, Pemkab Tasikmalaya Ikuti Imbauan untuk Liburkan Sekolah

- 16 Maret 2020, 08:19 WIB
KADIS  Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya  Dadan Wardana.
KADIS Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana. //Aris Mohamad Fitrian/


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya langsung menyikapi secara serius pasca keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diperkuat surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang diliburkan sementara mulai tanggal 16 - 29 Maret 2020 guna mengantisipasi penularan dan penanggulangan Covid-19 atau virus Corona.

Pemkab yang digawangi Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya bahkan langsung menggelar rapat pembahasan bersama seluruh element pada Minggu, 15 Maret 2020 petang, guna menindak lanjuti keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Hasilnya keluar surat edaran Bupati Tasikmalaya bernomor 400/XV/DISDIKBUD/2020 tentang pencegahan penularan infeksi virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Positif COVID-19 Telah Mencapai 117 Kasus di Indonesia, Pemerintah Tetapkan Wabah Virus Corona sebagai Bencana Nasional

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana menjelaskan, jika pihaknya sangat serius dalam menyikapi kondisi terkini di skala nasional dan regional.

Sehingga begitu ada keputusan Gubernur Jawa Barat yang dibarengi oleh Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat, pihaknya langsung membahas langkah dalam menindak lanjutinya.

"Iya kita mengikuti imbauan dan anjuran pemerintah provinsi Jawa Barat. Hari ini (suratnya) kita diedarkan," jelas dia, Minggu.

Intinya, selama dua pekan ke depan, proses belajar mengajar mulai dari tingkatan PAUD, TK, SD dan SMP, yang ada dicakupan lingkung Dinas Pendidikan proses belajar mengajarnya diliburkan.

Baca Juga: Dunia Hiburan Seolah Hening Akibat Virus Corona, Pianis Jerman Putar Otak Gelar Konser Gratis Secara Online

Meski demikian, proses belajar mengajar para siswa diimbau untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing. Dalam surat edaran diminta agar seluruh satuan pendidikan menginformasikan kepada orang tua terkait hal ini.

Sama halnya dengan Pemkab Tasikmakaya, pendidikan di lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya juga mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada satuan pendidikan mulai dari RA, MI, MTs dan MA, guna melaksanakan pendidikan para siswanya di rumah selama 2 pekan kedepan.

Dalam surat edaran bernomor B-8584-Kk.10.06/HM.01/03/2020 diinformasikan pula mengenai penyesuaian ujian nasional dan ujian sekolah hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x