2. Hak pemeliharaan dan pengasuhan anak.
3. Hak nafkah istri selama dan sesudah proses perceraian.
Baca Juga: Dishub Tasikmalaya Gelar Pemerikaaan Angkutan Umum Jelang Tahun Baru 2020
4. Hak nafkah anak selama dan sesudah proses perceraian.
5. Harta bersama (Gono Gini).
6. Proses persidangan.
Baca Juga: Mudahkan Pekerjaan, Kenali Gowesan Milik Petani Kampung Sarimukti Tasikmalaya
Namun, tak jarang seseorang mempertahankan pernikahan karena soal anak dan berharap keutuhan keluarga kembali hadir, serta berharap dijauhkan dari proses rumitnya perceraian.
Tapi bila anda memerlukan informasi, Buku Saku Bantuan Hukum tentang Bila Anda Hendak Bercerai: Hak-hak Perempuan Seputar Perceraian bisa diunduh di link ini.***