Kemenag Hapus Ujian Akhir Madrasah, Berikut Syarat Siswa Madrasah untuk Lulus dan Naik Kelas

- 12 Februari 2021, 10:35 WIB
Ujian akhir madrasah 2021 resmi ditiadakan.
Ujian akhir madrasah 2021 resmi ditiadakan. /UNSPLAH

Baca Juga: Mardani Ali Sera Tegur Jokowi Soal UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Lucu juga, Sudah Tidak Berkuasa lagi ya?

Pertama, siswa madrasah telah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 dengan dibuktikan rapor pada tiap semester.

Kedua, siswa madrasah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal ‘Baik’.

Ketiga, siswa madrasah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Bantah Soal Pilgub DKI Jakarta, Ferdinand Hutahean: Berniat Maju Pilkada 2024 Sah dan Boleh

Dhani menegaskan pelaksanaan Ujian Madrasah pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan Ujian Madrasah juga harus memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.

“Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” tukasnya.

Terkait dengan penyelenggaraan ujian madrasah, Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x