Pertama, siswa madrasah telah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 dengan dibuktikan rapor pada tiap semester.
Kedua, siswa madrasah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal ‘Baik’.
Ketiga, siswa madrasah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dhani menegaskan pelaksanaan Ujian Madrasah pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan Ujian Madrasah juga harus memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.
“Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” tukasnya.
Terkait dengan penyelenggaraan ujian madrasah, Dirjen Pendis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.