Dalam Surat Keputusan oleh Dirjen Pendis mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Ujian Madrasah.
Berdasarkan SK dari Dirjen Pendis UM dapat berupa tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.
Baca Juga: PKS Minta Presiden Jokowi Harus Lihat Kenyataan, Mardani Ali Sera: Masyarakat Takut Berpendapat
Untuk ketentuan mengenai kenaikan kelas Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan ketentuan sebagai berikut :
Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Kemenag akan melakukan Asesmen Kompetensi Minimal atau Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI untuk melihat kompetensi serta prestasi siswa madrasah.
“Jika Ujian Madrasah diselenggarakan untuk menentukan prestasi siswa di akhir program belajarnya, maka AKSI diselenggarakan sebagai upaya mendiagnosis kondisi kompetensi siswa untuk tujuan perbaikan mutu pembelajaran siswa,” papar Dhani.