SIMAK! Berikut Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima BLT Guru Non PNS

- 24 November 2020, 19:10 WIB
Syarat yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Mendapatkan BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta
Syarat yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Mendapatkan BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta //Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Kabar bahagia untuk guru honorer atau non PNS, sebab dana Bantuan Subsidi Upah kabarnya telah disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jumlah yang diterima oleh penerima Dana Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp.1,8 juta.

Untuk pencairan bantuan tersebut ada beberapa hal yang harus dilengkapi sebelum mendatangi bank terkait.

Baca Juga: Singgung Gerakan Propaganda, Henry Subiakto: Siapapun yang Cinta Negeri ini, Tidak Boleh Diam

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, menurut informasi ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Print out Info GTK, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Baca Juga: Punya Penyakit Kudis, Seorang Bayi Dibuang oleh Ibunya di Depan Rumah Pacar Mantan Kekasihnya

Sebagai informasi, persyaratan yang wajib dipenuhi untuk penerima Dana Bantuan Subsidi Upah Non PNS di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI), status sebagai PTK non-PNS, berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Tidak sedang dalam mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Singgung Banyak Pelanggar Prokes, Ahmad Sahroni Minta Polisi Jangan Tebang Pilih

Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020, Penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Bagi guru honoren yang sesuai syarat segera lakukan akses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Namun, untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x