Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, Koordinator P2G: Intervensi Kampus Tak Merdeka

12 Oktober 2020, 19:14 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Anis Efizudin

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempublikasikan surat edaran yang melarang mahasiswa turut andil dalam berunjuk rasa terhadap Omnibus Law UU Ciptaker.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim berujar, sikap Kemendikbud terkait pelarangan menolak Omnibus Law memiliki kontradiksi yang serius.

Hal itu disebabkan draft difinal UU Ciptakerja ini belum dapat diakses oleh kaum akademisi, aktivis, masyarakat sipil, serta publik pada umumnya.

Baca Juga: Cek Syarat Melangsungkan Resepsi di Masa PSBB Transisi!

"Kemdikbud sudah membuat program 'Merdeka Belajar' dan 'Kampus Merdeka', bahkan jadi slogan dimana-mana.

"Surat Kemdikbud ini merupakan bentuk 'intervensi' nyata Kemdikbud, sehingga menjadikan kampus tidak lagi merdeka," ujar Salim dalam pernyataannya pada hari Minggu, 11 Oktober 2020.

Salim berpendapat, 'Kampus Merdeka dan 'Merdeka Belajar' tidak lebih dari sekadar jargon kosong ketika Kemdikbud mengambil kemerdekaan akademik universitas selaku institusi yang berperan penting dalam meningkatkan penalaran yang tajam. 

Baca Juga: Lubang Ozon Membesar, Para Ahli Peringatkan soal Penggunaan Bahan Kimia

"Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif. Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka," terangnya.

Surat tentang pembatasan demonstrasi kepada mahasiswa untuk menolak Omnibus Law UU Ciptaker ini, terkandung dalam surat nomor 1035/E/KM/2020.

Di samping pembatasan demo, para dosen pun dimohon supaya tidak mendorong mahasiwanya untuk menentang UU ini. 

Baca Juga: Menlu Tiongkok Dukung Indonesia jadi Manufacturing Hub untuk Vaksin di Asia Tenggara

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," demikian isi surat tersebut ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat, 9 Oktober 2020.

Kemendikbud juga menulis, "tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i."

Satriwan Salim juga menanggapi bahwa selayaknya Mendikbud Nadiem Makarim mengapresiasi para mahasiswa yang berusaha menunjukan aktivitas kritisnya kepada DPR.

Baca Juga: Kesepakatan Gencatan Senjata Armenia-Azerbaijan Diwarnai Aksi Saling Tuduh

"Pada poin nomor 6 dikatakan 'menginstruksikan para dosen senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker', justru kritik itulah yang tengah dilakukan mahasiswa.

"Adapun aksi turun ke jalan merupakan wujud aspirasi dan ekspresi mereka terhadap langkah-langkah DPR dan Pemerintah yang abai terhadap aspirasi mereka bersama rakyat lainnya.

"Apalagi para yang namanya mahasiswa, belajar tak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok, ruang kuliah sesungguhnya para mahasiswa adalah lingkungan masyarakat itu sendiri, mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan. Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas," jelasnya.

Baca Juga: Tak Anjurkan Lockdown jadi Solusi Atasi Covid-19, WHO: Buat Masyarakat Semakin Miskin

Kemendikbud pun menganjurkan kampus untuk ikut menyosialisasikan Omnibus Law UU Ciptaker serta meneruskan pembelajaran jarak jauh selagi memastikan absensi para mahasiswanya dalam kuliah daring.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler