Cek Syarat Melangsungkan Resepsi di Masa PSBB Transisi!

- 12 Oktober 2020, 17:02 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /pixbay

PR TASIKMALAYA – Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

“Hasil pemantauan dan evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Jakarta, tampak adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan,” jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Terdapat beberapa kelonggaran aktivitas dalam masa PSBB Transisi, termasuk ketika akan melangsungkan pesta pernikahan.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Indonesia-Tiongkok, Vaksin Covid-19 Dipastikan Tersedia November

Akad di gedung, kembali diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu yaitu, maksimal tamu yang hadir 25 persen dari kapasitas gedung.

Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan dilarang berpindah tempat atau lalu lalang. 

Alat makan minum wajib disterilisasi dan dilarang berbentuk prasmanan untuk pelayanan catering.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x