Aturan Baru Kemendikbudristek, Nadiem: Tugas Akhir Tidak Wajib Skripsi

30 Agustus 2023, 07:05 WIB
Nadiem Makarim (Mendikbud RI) ketika memberikan arahan soa kurikulum merdeka belajar. /Tangkap Layar Instagram.com/@kemdikbud.ri

PR TASIKMALAYA - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) mengeluarkan suatu aturan baru perihal standar kelulusan bagi mahasiswa di tingkat S-1 (Strata 1) atau D4 (Diploma 4). Pada aturan tersebut, ia mengatakan bahwa mahasiswa tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai suatu syarat kelulusan.

Aturan baru itu berlaku baik bagi mahasiswa yang program studinya telah atau pun yang belum menerapkan kurikulum berbasis projek atau bentuk lain yang sejenisnya.

Sebagai gantinya yaitu prototipe, projek, atau pun bentuk sejenis lainnya. Pada aturan baru tugas akhir pun dapat dikerjakan secara individu atau pun berkelompok.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Kecewa dengan Kinerja Nadiem Makarim, Anggota DPR RI Semprot Mendikbud Ristek karena Hal ini!

Nadiem pun menjelaskan, dalam aturan lama atau sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara detail maka mahasiswa sarjana dan sarjana terapan diwajibkan membuat skripsi. Sementara
bagi mahasiswa magister, wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang bereputasi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Kemendikbudristek, Nadiem.

"Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini karena ada berbagai macam program prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," imbuhnya.

Baca Juga: Gugat Nadiem Makarim dan Gojek Soal Hak Cipta, Rochmani: Klien Sempat Mensomasi

Ia pun menjelaskan, bahwa kompetensi seseorang tidak dapat diukur dengan penulisan karya tulis ilmiah, maka dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework agar setiap program studi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan melalui skripsi ataupun bentuk lainnya.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama

Aturan Lama

● Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci

● Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi

● Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut Mengenai Hak Cipta, Rohmani: Merasa Keberatan, Dirugikan

● Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Aturan Baru

● Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi

● Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi

● Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi

Baca Juga: Nadiem Makarim Tawarkan Kurikulum yang Menghapus Pembagian Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada Tahun 2022

● Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib

● Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler