Gugat Nadiem Makarim dan Gojek Soal Hak Cipta, Rochmani: Klien Sempat Mensomasi

- 1 Januari 2022, 12:48 WIB
Rochmani selaku kuasa hukum penggugat menyebut jika kliennya sempat mensomasi Nadiem Makarim soal hak cipta Gojek.*
Rochmani selaku kuasa hukum penggugat menyebut jika kliennya sempat mensomasi Nadiem Makarim soal hak cipta Gojek.* /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/

PR TASIKMALAYA - Nadiem Makarim dan Gojek digugat perihal pelanggaran hak cipta.

Rochmani selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa kliennya sempat mencoba melakukan mediasi bahkan mensomasi Nadiem Makarim.

Rochmani sendiri menerangkan telah mengajukan gugatan kepada Nadiem Makarim pada Jumat, 31 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Betul sekali hari ini 31 Desember 2021 kami mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan bapak Nadiem Makarim," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube Hersubeno Point pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: PDIP Sebar Paket Beras 'Mbak Puan', Fahri Hamzah Beri Pesan Menohok

Dia juga menerangkan bahwa kliennya sudah menciptakan model bisnis ojek online sejak 2008.

"Jadi klien kami sejak tahun 2008 telah menciptakan model bisnis ojek online dengan pemesanan melalui program komputer," ujarnya.

Namun kemudian tahun 2011, Nadiem Makarim mendirikan Gojek yang model bisnisnya sama dari hasil cipta kliennya.

Bahkan menurutnya, alasan kliennya menggugat hal ini karena memang kliennya sudah memiliki sertifikat hak cipta.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Snowdrop Episode 6 Sub Indo, Akankah Young Ro Dibebaskan oleh Soo Ho?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Youtube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x